Eka Sherana Maulinissa ( D1E010098 )

Perkembangan Teknologi dan Komunikasi



BAB I
PENDAHULUAN
           
            Maraknya penggunaan internet membuat pemerintah merasa perlu membuat suatu undang-undang yang mengatur tentang penggunaan internet yaitu UU Informasi Teknologi dan Ekonomi atau yang biasa di sebut UU ITE. Indonesia sebagai Negara hukum tentunya tidak mau setiap warganya sembarangan menggunakan teknologi, semua harus sesuai hukum yang berlaku. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.
     Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
  Sedangkan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
            Saat ini dalam penggunaan internet terdapat dua kategori yaitu e-commerce dan citizen journalism. E-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Sedangkan citizen journalism adalah adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau pemirsa membentuk informasi dan berita pada masa mendatang. Perkembangannya di Indonesia dipicu ketika pada tahun 2004 terjadi tragedi Tsunami di Aceh yang diliput sendiri oleh korban tsunami. Terbukti berita langsung dari korban dapat mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis profesional.
           Dalam e-commerce dan citizen journalism tentunya ada penyalah gunaan internet bahkan kejahatan dunia maya yang kerap kali terjadi. Seperti pada e-commerce banyak terjadinya penipuan-penipuan yang merugikan orang banyak seperti pada contohnya ada seseorang yang membeli suatu barang di internet namun setelah dikirim uang barang pun tak kunjung sampai si penjual pun seketika menghilang ini merupakan salah satu kejahatan dunia maya untuk itu UU ITE mengatur tentang e-commerce agar mengurangi tindak kejahatan meskipun tidak dapat di pungkiri pada saat ini pun masih banyak terjadinya kejahatan dunia maya. Dalam citizen journalism UUITE melindungi bagaimana seseorang tidak boleh sembarang dalam menyebarkan informasi seperti pada kasus pritta yang sekedar bercerita tentang pengalamannya waktu ia dirawat di salah satu rumah sakit swasta tanpa di sangka ternyata malah menyengsarakan pritta, setelah banyak di baca masyarakat ia dituntut karena kasus pencemaran nama baik. Hal ini terbukti bahwa masyarakat lebih menyenangi berita yang ditulis oleh orang yang mengalami langsung kejadian itu dibandingkan yang di tulis oleh wartawan itu.
            Melalui kejadian diatas tentunya kita dapat melihat sejauh mana peran UU ITE dalam e-commerce dan citizen journalism.

BAB II
ISI

            Menurut Leslie David Simon internet dapat membuat setiap orang menjadi penerbit dengan pembaca yang luas. Internet dapat memberdayakan warga dam konsumen dengan menyediakan pengetahuan. Internet pun bisa membebaskan kita dalam menyajikan pendapat dan melakukan aksi jual beli. Namun pada aksi jual-beli di Internet tentunya harus ada ketentuan yang harus di taati yang tertera dalam UU ITE. Istilah jual beli dalam internet adalah e-commerce, e-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$ 12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce ini.
              Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
  1. Menyediakan harga kompetitif
  2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
  3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
  4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
  5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
  6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
  7. Mempermudah kegiatan perdagangan
      Untuk melaksanakan kegiatan e-commerce kita harus menyertakan informasi yang jelas agar tidak tejadi kasus penipuan sehingga pembeli bisa lebih aman berbelanja online. Hal  tentunya di lindungi oleh UU ITE pada :
Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
         Dalam e-commerce tentunya juga terdapat beberapa keuntungan baik yang menjual dan yang membeli (konsumen) . Keuntungan dari proses e-commerce adalah :
·         Bagi Penjual
a. Pasar internasional. Dengan penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara dengan adanya teknologi digital. Pihak perusahaan dapat bertemu dengan partner dan kliennya dari seluruh penjuru dunia. Hal ini menciptakan sebuah lembaga multinasional virtual.
b. Penghematan biaya operasional. Biaya operasional dapat dihemat. Biaya untuk membuat, memproses, mendistribusikan, menyimpan, dan memperbaiki kembali informasi juga dapat ditekan.
c. Kustomisasi masal. E-commerce telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen. Contohnya, di masa lalu saat perusahaan Ford mulai memasarkan mobil produksinya, para pembeli hanya dapat membeli motor yang berwarna hitam karena yang dibuat memang hanya warna tersebut. Namun sekarang pembeli dapat mengkonfigurasi sebuah mobil sesuai dengan spesifikasi mereka hanya dalam beberapa menit, misalnya menentukan warna mobil yang mereka inginkan untuk mobil yang akan mereka beli, hanya dengan mengunjungi website Ford di internet.
e. Biaya telekomunikasi yang lebih rendah. Internet lebih murah dari sebuah jaringan tambahan yang hanya digunakan untuk telepon. Adalah lebih murah untuk mengirimkan sebuah fax atau e-mail via internet daripada melakukan dial telepon secara langsung.
·         Bagi konsumen
a. Akses penuh 24 jam / 7 hari . Konsumen dapat berbelanja atau mengolah bernagai transaksi lain dalam 24 jam sepanjang hari, sepanjang tahun di sebagian besar lokasi. Contohnya memeriksa saldo, membuat pembayaran, dan memperoleh informasi lainnya.
b. Lebih banyak pilihan. Konsumen tidak hanya memiliki sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga daftar supplier internasional sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang lebih banyak.
c. Perbandingan harga. Konsumen dapat berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider.
d. Proses pengantaran produk yang inovatif. Dengan e-commerce proses pengantaran produk menjadi lebih mudah. Misalnya dalam kasus produk elektronik misalnya software atau berkas audio visual di mana konsumen dapat memperoleh produk tersebut cukup dengan mengunduhnya melalui internet.
      Selain kasus perdagangan ada juga kasus citizen journalism. Citizen journalism adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini. Citizen journalism, menawarkan banyak hal yang membawa keuntungan bagi masyarakat, seperti terjadinya gempa dan tsunami yang secara cepat diketahui oleh masyarakat banyak. Hal ini membenarkan keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh media kepada masyarakat untuk berperan aktif menyajikan, mengirimkan video dan gambar langsung dari tempat kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas. kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi. kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan mengolah informasi.
             Citizen journalism lahir dari peradaban dan perkembangan teknologi. Asal mula citizen journalism di USA tahun 2004, dilangsungkan pemilu untuk memilih Presiden Amerika. Dua calon, Bush dari Partai Republik dan Kerry dari Partai Demokrat bersaing ketat. Banyak masyarakat Amerika yang bosan dengan berita-berita yang disampaikan oleh koran-koran, karena koran-koran dikuasai oleh partai-partai tersebut. Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”. Citizen journalism adalah bentuk spesifik dari citizen media dengan content yang berasal dari publik. Gaung citizen journalism semakin terdengar dikalangan media massa. Citizen journalism merupakan salah satu bentuk kegiatan jurnalisme yang dilakukan dengan bebas oleh masyarakat. Tidak ada aturan khusus yang mengikatnya.pada zaman globalisasi seperti sekrang setiap orang dapat melakukan apa saja. Seorang jurnalis bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita mealui media massa kepada khalayak.. Dalam lingkup citizen journalism menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh media-media mainstream, khalayak yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen berita.  Perkembangan citizen journalism di Indonesia masih belum lama. Citizen journalism di Indonesia diawali dengan munculnya detik.com. detik. Com menampilkan berita-berita hangat dan segar untuk khlayaknya. Public journalism dengan model seperti ini mendasarkan sebagian besar inisiatif dari lembaga media. Kemajuan teknologi dan ketidakterbatasan yang ditawarkan oleh Internet membuat inisiatif semacam itu dapat dimunculkan dari konsumen atau khalayak. Implikasinya cukup banyak, tidak sekadar mempertajam aspek partisipatoris dan isu yang diangkat. Blog memang membuka kemungkinan open source reporting, menjamurnya blog dan blogger adalah kondisi yang kondusif untuk memunculkan citizen journalism, tapi sekadar ngeblog saja tidak cukup untuk diberi predikat sudah ber-citizen journalism. Akses media yang begitu luas dan membuka peluang utuk menjadi citizen journalism. Kesempatan bagi khalayak pun untuk melakukan kegiatan jurnalistik semakin besar. Khalayak dengan mudah menyebarluaskan berita walau tak sedikit juga isi dari karya jurnalistik yang dibuat tidak sepenuhnya memenuhi aturan dan etika jurnalistik. Namun walau tak sepenuhnya sebagai jurnalis akan lebih baik jika dalam kegiatanya apapun jenisnya disesuaikan dengan aturan dan etika jurnalistik. Fenomena citizen journalism tuntuk kedepannya tampaknya akan semakin mewarnai dunia jurnalistik. Fenomena ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan jurnalistik kedepannya.
            Di Indonesia sendiri citizen journalism mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika video amatir dari Cut Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil merekam detik-detik sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan ketika air bah itu mulai menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian setelah video dari Cut Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari warga yang dikirim ke media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya tanah di Bukit tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya video saja jurnalisme khalayak yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga jurnalisme khalayak yang memanfaatkan fasilitas media baru internet untuk menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat. Misalnya mereka menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya. Akan tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan media massa. Sehingga, tidak dapat dipungkiri citizen journalism ini memunculkan pro dan kontra untuk keberadaannya. Ada yang memandang bahwa jurnalisme khalayak tidak termaksud kedalam kegiatan jurnalisme, karena dilihat dari definisi jurnalisme yang dikemukakan dalam kamus Oxford Advanced.
   Berita-berita yang bersumber dari khalayak bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi tersebut tidak bisa di percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak di landasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen journalism sebuah isu yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan berita sehingga seringkali keabsahan berita dari citizen journalism dianggap lemah sebagai jurnalisme yang berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa menimbulkan disinformasi bagi publik secara luas jika berita yang disampaikan ternyata tidak terbukti kebenarannya. Tentu ini bisa dimaklumi karena ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam berjurnalistik, tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi layak untuk disampaikan kepada publik.          
    Dalam perkembangannya, citizen journalism juga mempunyai dampak sendiri untuk media massa resmi. Diantaranya adalah, Open source reporting. Dengan adanya citizen jurnalisme telah terjadi perubahan modus pengumpulan berita. Wartawan tidak menjadi satu-satunya pengumpul informasi. Tetapi, wartawan dalam konteks tertentu juga harus ‘bersaing’ dengan khalayak, yang menyediakan firsthand reporting dari lapangan.  Perubahan modus pengelolaan berita saat ini, media resmi tidak lagi menjadi satu-satunya pengelola berita, tetapi juga harus bersaing dengan situs-situs pribadi yang didirikan oleh khalayak demi kepentingan publik sebagai pelaku citizen journalism. Pada awalnya, Media resmi memosisikan sebagai produsen berita, akan tetapi saat ini media resmi tersebut berubah menjadi konsumen berita mengutip berita-berita dari situs dan blog, video amatir, atau foto-foto hasil jepretan warga. Begitu pula sebaliknya, warga yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen berita, dalam lingkup citizen journalism menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh media media utama. Perdebatan Profesionalisme, profesionalisme citizen journalism dengan wartawan asli masih menjadi perbincangan. Isu etika untuk masalah etika yang di anut wartawan sebenarnya adalah pelaku citizen journalism masih perlu mematuhi standar-standar jurnalisme yang berlaku di kalangan wartawan selama ini sehingga produknya bisa disebut sebagai karya jurnalistik, karena kaidah jurnalistik adalah soal objektivitas pemberitaan. Munculnya situs-situs pelaku citizen journalism yang ramai dikunjungi ternyata juga menimbulkan konsekuensi ekonomi, yaitu pemasang iklan, yang jumlahnya tidak sedikit.
Bentuk-bentuk citizen journalism menurut Steve Outing sebagai berikut:
1. Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.
2. Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress, blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.
7. Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Citizen journalism kalau dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik juga masih ada beberapa hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen journalism ini. Seperti pada pasal berikut :
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran dan pendapat:
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Jika dikaitkan dengan suara hati, mungkin bisa saja jujur, tapi, tak jarang juga pendapat teman atau kerabat bisa memengaruhi tulisan, misalnya di blog.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Hal ini kemungkinan tidak bisa sepenuhnya dilakukan karena orang cenderung menulis dengan hanya mendapat informasi dari satu sumber, tidak seperti para jurnalis sebenarnya yang bisa lebih mengekplor dan memperdalam informasi.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Hal ini juga kemungkinan akan dilanggar bila tulisan itu hanya curahan hati semata.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber
b.menghormati hak privasi
c.tidak menyuap
d.menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e.rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
e.menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
f.tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
g.penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
h.investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
            Dalam beberapa kasus di atas juga  melihat pasal-pasal diatas tentang kode etik jurnalistik dapat dikatakan bahwa ternyata pertanggungjawaban citizen journalism masih kabur. Sejauh ini tampaknya kita hanya bisa berharap demokrasi dalam citizen journalism ini tidak dipersalahgunakan. Siapa pun yang membuat berita dalam citizen journalism harus bisa mempertanggung jawabkan sendiri isi beritanya. Selain itu dituntut kesadaran khalayak atau wartawan untuk membuat berita yang akurat dalam citizens journalism dan tidak bertentangan dengan etika pers.

BAB III
KESIMPULAN

          Pada penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa aktivitas media internet seperti e-commerce dan citizen journalism belum bisa diatur oleh UU ITE. Masih banyak kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi pada aktivitas e-commerce dan citizen journalism. Khususnya pada aktivitas e-commerce masih banyak yang berbuat curang seperti penjual yang banyak memanfaatkan pembeli untuk di kelabui. Memberi informasi palsu sehingga pembeli tidak dapat dengan mudah melaporkannya. Meski UU ITE sudah dibuat dan dipublikasikan tidak serta merta membuat para pelaku penipuan takut sehingga tidak mau melakukan tindak kejahatan. Semakin banyak pengguna internet makin banyak juga pelaku kejahatan didalamnya. Kita sebagai konsumen atau pembeli haruslah pintar dalam beraktivitas e-commerce. Jangan sembarang membeli sesuatu tanpa dengan jelas mengetahui data yang lengkap. Pilih lah situs yang memang benar-benar resmi dan banyak pengunjungnya agar kita tidak mudah di kelabui. Pada citizen journalism juga banyak terjadi pelanggaran, bebas mengemukakan pendapat oleh siapa saja ternyata membuat beberapa orang dirugikan. Seperti dalam kasus pencemaran nama baik, awalnya hanya ingin bercerita tapi ternyata dengan mudah tersebar oleh masyarakat banyak. Dalam kode etik jurnalistik tentunya hal ini merupakan suatu pelanggaran dimana dalam membuat suatu berita baiknya tetap menjaga nama baik jangan sampai ada yang  di rugikan. UU ITE pun belum sepenuhnya dapat mengatur citizen journalism.

REFERENSI :
 www.wikipedia.com
Http//:Keuntungan dan kekurangan e-commerce « Buah Ilmu.htm


Saya dan Media Sosial

Media Sosial adalah sebuah media online dimana para penggunanya dapat dengan mudah berpartisipasi berbagi maupun membuat isi. Bentuk media sosial yang umum digunakan adalah jejaring sosial, hampir semua orang menggunakan jejaring sosial pada saat ini. Jejaring sosial merupakan aplikasi yang mengizinkan penggunanaya untuk terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Salah satu jejaring sosial yang lagi marak digunakan adalah twitter. Twitter merupakan sebuah mikroblog yang berbeda dari jejaring sosial lainnya. Twitter memungkinkan penggunanya untuk mengirim pesan dan membaca pesan yang disebut tweet atau kicauan, dalam menulis tweets teks yang disediakan hanya sebanyak 140 karakter saja. Pengguna twitter dapat melihat tulisan orang lain dengan sebutan follower atau pengikut.  Saya sebagai salah seorang yang melek akan dunia virtual tentunya turut memanfaatkan dengan maksimal jejaring sosial twitter tersebut. Twitter menurut saya adalah sebuah sarana dimana saya dapat menuangkan segala bentuk curahan hati baik marah, senang maupun sedih. Twitter pun dapat memudahkan saya dalam berkomunikasi dengan teman-teman saya yang berbeda wilayah saya dapat tetap mengetahui apasaja hal yang sedang dilakukan kebanyakan teman saya disana sehingga saya tidak merasa kuper ketika berkumpul bersama teman-teman saya. Didalam twitter pun saya dapat mengupdate berbagai hal seperti berita-berita terbaru karena sekarang pun media massa sudah banyak yang menggunakan jejaring sosial ini seperti detik.com yang sudah aktif dalam menggunakan twitter. Selain untuk mengupdate berita saya pun menggunakan twitter untuk hiburan, ada salah satu akun yang menjadi favorit saya yang dapat membuat saya tertawa sehingga saya pun merasa terhibur. Dalam bermain twitter saya pun salah satu orang yang menjadi follower artis, saya sering melihat apa saja pesan yang mereka tulis tak jarang saya pun ikut mengomentari tweets mereka terkadang artis tersebut pun merespon apa yang saya komentari saya pun merasa senang karena dapat dengan mudah berkomunikasi dengan artis karena dalam twitter semua bebas mengikuti atau memfollow siapa saja orang yang kita ingin ikuti atau kita follow. Orang yang kita follow pun tidak harus menyetujui permintaan follow kita seperti pada jejaring sosial lainnya. Meskipun ada beberapa pengguna yang malas menerima follower kemudian memprotect akunnya.

Dengan menggunakan akun twitter saya merasa menjadi seorang trendsetter dikalangan teman-teman saya yang terkadang mengetahui hal-hal baru yang sedang banyak dibicarakan ditwitter. Seperti bahasa yang banyak digunakan di twitter kemudian saya menirukan bahasa tersebut kepada teman-teman saya yang kemudian mereka tirukan juga. Dalam fashion juga saya menjadi trendsetter karena saya mengikuti perkembangan fashion yang kebanyakan anak muda pakai kemudian menirukannya. Penggunaan twitter pun mampu membuat pergaulan saya tidak jauh beda dengan pergaulan dikota besar meskipun saat ini saya tinggal dikota kecil saya tetap bisa mengikuti trend yang sedang digandrungi oleh anak muda.  




BAB I
PENDAHULUAN

Kemajuan teknologi adalah sesuatu hal yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun demikian, walaupun pada awalnya diciptakan untuk menghasilkan manfaat positif, di sisi lain juga juga memungkinkan digunakan untuk hal negatif.

Nana Syaodih S. (1997: 67) menyatakan bahwa sebenarnya sejak dahulu teknologi sudah ada atau manusia sudah menggunakan teknologi. Kalau manusia pada zaman dulu memecahkan kemiri dengan batu atau memetik buah dengan galah, sesungguhnya mereka sudah menggunakan teknologi, yaitu teknologi sederhana. Terkait dengan teknologi, Anglin mendefinisikan teknologi sebagai penerapan ilmu-ilmu perilaku dan alam serta pengetahuan lain secara bersistem dan menyistem untuk memecahkan masalah. Ahli lain, Kast & Rosenweig menyatakan Technology is the art of utilizing scientific knowledge. Sedangkan Iskandar Alisyahbana (1980:1) merumuskan lebih jelas dan lengkap tentang definisi teknologi yaitu cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan alat dan akal sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat, atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, panca indera, dan otak manusia. Menurut Iskandar Alisyahbana (1980) Teknologi telah dikenal manusia sejak jutaan tahun yang lalu karena dorongan untuk hidup yang lebih nyaman, lebih makmur dan lebih sejahtera. Jadi sejak awal peradaban sebenarnya telah ada teknologi, meskipun istilah “teknologi belum digunakan. Istilah “teknologi” berasal dari “techne “ atau cara dan “logos” atau pengetahuan. Jadi secara harfiah teknologi dapat diartikan pengetahuan tentang cara. Pengertian teknologi sendiri menurutnya adalah cara melakukan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan bantuan akal dan alat, sehingga seakan-akan memperpanjang, memperkuat atau membuat lebih ampuh anggota tubuh, pancaindra dan otak manusia. Sedangkan menurut Jaques Ellul (1967: 1967 xxv) memberi arti teknologi sebagai” keseluruhan metode yang secara rasional mengarah dan memiliki ciri efisiensi dalam setiap bidang kegiatan manusia.

Teknologi memiliki makna sebagai keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Penggunaan teknologi yang dilakukan oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak, telepon, dan internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.


Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Perkembangan teknologi pun sangat pesat dapat terjadi. Di banyak kelompok masyarakat, perkembangan teknologi juga telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Namun, banyak proses pengembangan teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan  tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primata lainnya dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.


Menurut B.J. Habiebie (1983: 14) ada delapan wahana transformasi yang menjadi prioritas pengembangan teknologi, terutama teknologi industri, yaitu 1) pesawat terbang, (2) maritim dan perkapalan, (3) alat transportasi, (4) elektronika dan komunikasi, (5) energi, (6) rekayasa , (7) alat-alat dan mesin-mesin pertanian, dan (8) pertahanan dan keamanan.


Tidak selamanya perkembangan teknologi berdampak positif seperti yang telah dijelaskan diatas perkembangan teknologi pun mempunyai dampak negatif. Dampak negatif yang terjadi bukan hanya merugikan sumber daya alam namun bahkan merugikan manusia. Bagaimana tidak, dengan adanya perkembangan teknologi perilaku sosial masyarakat jadi berubah. Banyak masyarakat yang tidak cerdas dalam menggunakan perkembangan teknologi modern sekarang ini.Sebagai contoh pada pekembangan teknologi informasi dan komunikasi yaitu dengan adanya media internet sebagai sarana yang mampu memberikan informasi dalam waktu singkat. Internet sangat gandrung diminati oleh anak muda maupun orang tua, aplikasi yang menarik yang ditawarkan dalam internet pun beragam sehingga orang senang menggunakan internet. Namun ternyata penggunaan internet ini berdampak negatif pada seseorang yang tidak cerdas menggunakannya. Informasi yang didapatkan di internet dapat dengan mudah diakses dari informasi tentang pengetahuan sampai informasi yang berbau pornografi. Informasi yang disajikan berbau pornografi lah yang dapat menyebabkan perilaku sosial berubah. Anak-anak dapat dengan mudah dan cepat mengakses informasi yang berbau pornografi yang menyebabkan terjadi perilaku negatif yang seharusnya tidak terjadi pada anak-anak.


Dalam perkembangan teknologi ada beberapa teori yang berkaitan yaitu teori determinasi dan utopianisme. Yang berisi tentang perubahan yang terjadi pada berbagai macam cara berkomunikasi akan membentuk pula keberadaan manusia itu sendiri. Teknologi membentuk individu bagaimana cara berpikir, berperilaku dalam masyarakat dan teknologi tersebut akhirnya mengarahkan manusia untuk bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi yang lain.



BAB II

ISI

A.         Teori Determinasi


Teori ini dikemukakan oleh Marshall McLuhan pertama kali pada tahun 1962 dalam tulisannya The Guttenberg Galaxy: The Making of Typographic Man. McLuhan berpikir bahwa budaya kita dibentuk oleh bagaimana cara kita berkomunikasi.


Inti dari teori McLuhan adalah determinisme teklologi. Maksudnya adalah penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi itulah yang sebenarnya yang mengubah kebudayaan manusia. Jika Karl Marx berasumsi bahwa sejarah ditentukan oleh kekuatan produksi, maka menurut McLuhan eksistensi manusia ditentukan oleh perubahan mode komunikasi.Kalau mau kita lihat saat ini tidak ada satu segi kehidupan manusia pun yang tidak bersinggungan dengan apa yang namanya media massa. Mulai dari ruang keluarga, dapur, sekolah, kantor, pertemanan, bahkan agama, semuanya berkaitan dengan media massa. Hampirhampir tidak pernah kita bisa membebaskan diri dari media massa dalam kehidupan kita seharihari. Dalam bahasa Em Griffin (2003: 344) disebutkan, ³Nothing remains untouched by communication technology. Determinasi teknologi juga merupakan keberadaan media komunikasi massa dilihat sebagai fenomena yang dibentuk oleh perkembangan masyarakat. Teknologi mengubah konfigurasi masyarakat, mulai dari masyarakat agraris, industrial sampai ke masyarakat informasi. Dalam perubahan tersebut teknologi komunikasi berkembang sebagai upaya manusia untuk mengisi pola-pola hubungan dalam setiap konfigurasi baru. Perkembangan teknologi yang mempengaruhi kegiatan komunikasi, pertaliannya dapat dilihat pada dua tingkat, pertama secara struktural, yaitu faktor teknologi yang mengubah struktur masyarakat, untuk kemudian membawa implikasi dalam perubahan struktur model komunikasi. Kedua, perubahan model komunikasi secara kultural membawa implikasi pula pada perubahan cara-cara pemanfaatan informasi dalam masyarakat. Dengan begitu determinasi teknologi dalam konteks komunikasi dapat dilihat dalam urutan berpikir dari perubahan struktur masyarakat, struktur model komunikasi dalam masyarakat, dan cara pemanfaatan informasi. Selain itu ada pula pandangan dengan urutan sebaliknya dari pemanfaatan informasi, membawa perubahan masyarakat, dan untuk kemudian mempengaruhi perkembangan teknologi. Pandangan ini menempatkan media massa dapat membentuk masyarakat melalui realitas psikhis dan realitas empiris sehingga terdapat daya kreatif person maupun kolektifitas. Dengan kapabilitas dan daya kreatif secara personal atau kolektif dapat melahirkan (invention) dan memperkembangkan (innovation) teknologi dalam masyarakat.


McLuhan juga menjabarkan tentang teori yang dia kemukakan ini , yakni sejarah kehidupan manusia ke dalam empat periode: a tribal age (era suku atau purba), literate age (era literal/huruf), a print age (era cetak), dan electronic age (era elektronik). Menurutnya, transisi antar periode tadi tidaklah bersifat bersifat gradual atau evolusif, akan tetapi lebih disebabkan oleh penemuan teknologi komunikasi.

  1. The Tribal Age. Menurut McLuhan, pada era purba atau era suku zaman dahulu, manusia hanya mengandalkan indera pendengaran dalam berkomunikasi. Komunikasi pada era itu hanya mendasarkan diri pada narasi, cerita, dongeng tuturan, dan sejenisnya. Jadi, telinga adalah “raja” ketika itu, “hearing is believing”, dan kemampuan visual manusia belum banyak diandalkan dalam komunikasi. Era primitif ini kemudian tergusur dengan ditemukannya alfabet atau huruf.
  2. The Age of Literacy. Semenjak ditemukannya alfabet atau huruf, maka cara manusia berkomunikasi banyak berubah. Indera penglihatan kemudian menjadi dominan di era ini, mengalahkan indera pendengaran. Manusia berkomunikasi tidak lagi mengandalkan tuturan, tapi lebih kepada tulisan.
  3. The Print Age. Sejak ditemukannya mesin cetak menjadikan alfabet semakin menyebarluas ke penjuru dunia. Kekuatan kata-kata melalui mesin cetak tersebut semakin merajalela. Kehadiran mesin cetak, dan kemudian media cetak, menjadikan manusia lebih bebas lagi untuk berkomunikasi.
  4. The Electronic Age. Era ini juga menandai ditemukannya berbagai macam alat atau teknologi komunikasi. Telegram, telpon, radio, film, televisi, VCR, fax, komputer, dan internet. Manusia kemudian menjadi hidup di dalam apa yang disebut sebagai “global village”. Media massa pada era ini mampu membawa manusia mampu untuk bersentuhan dengan manusia yang lainnya, kapan saja, di mana saja, seketika itu juga.
Teori ini pada media massa dan kebudayaan, memiliki dua kelemahan pokok yaitu :
1.      Teori ini hanya memandang satu aspek tertentu media yaitu bentuk material atau tekonologi sebagai karakter pokok dan sangat menentukan.
2.      Pandangan teori ini hanya berdasarkan peristiwa historis dan pengalam yang dialami dunia barat.

B. Teori Utopianisme

Kata “utopia” sebenarnya secara biner beroposisi dengan “dystopia.” Thomas More, seorang santo Katolik sekaligus pemikir Inggris yang hidup di jaman Renaissance akhir, pada tahun 1515 menulis “Utopia,” dan dilansir ke publik pada tahun 1516. Singkatnya “Utopia” adalah gagasan tentang masyarakat ideal yang tatanannya berdasarkan “alasan.” More sebenarnya membayangkan visi masyarakat egalitarian yang relasi sosialnya didasari oleh rasionalitas dan konsensus-konsensus bersama. Gambaran ideal ini pada masa itu merupakan hal yang sulit untuk dibayangkan. More menggambarkan bahwa dalam tatanan tersebut masyarakat yang terdiri dari tujuh bagian hidup saling menghormati (toleran satu sama lain) melalui nilai-nilai yang disepakati dan dijunjung bersama. Masyarakat egalitarian yang digambarkan More lebih mirip dengan masyarakat komunis yang dibayangkan Marx. Itu sebabnya ide masyarakat bebas kelas yang dicita-citakan Marx dianggap sebagai Utopia.“Situs” yang digunakan Foucault merujuk pada “ruang-ruang yang liyan.” Ruang-ruang lain ini merupakan ruang yang menjadi ada karena relasi reflektifnya dengan ruang di luar ruang itu sendiri. Hubungan tersebut terkadang berlawanan atau berkebalikan secara langsung. Foucault menjelaskan:

“… certain ones that have the curious property of being in relation with all the other sites, but in such a way as to suspect, neutralize, or invert the set of relations that they happen to designate, mirror, or reflect. These spaces, as it were, which are linked with all the others, which however contradict all the other sites…” (Foucault, “Of Other Spaces”, melalui Mirzoeff, Nicholas, ed., 1998, 239).

Dalam situs seperti ini, terjadi epos penjungkir balikkan relasi ruang yang diuraikan sebelumnya. Runtuhnya batas antara jauh-dekat, dan bahkan hilang atau berubahnya pemaknaan terhadap jarak itu sendiri. Secara spesifik, Foucault menyebut “situs” miliknya ini sebagai “situs utopia” dan “situs heterotopia.” Situs Utopia adalah situs tanpa tempat atau lokasi geografis yang nyata, namun memiliki relasi langsung (dan terkadang sekaligus berkebalikan) dengan ruang-ruang lain yang sesungguhnya ada dalam masyarakat. Artinya, walau tanpa tempat yang nyata secara geografis, situs utopia dapat dengan mudah ditunjukkan locus-nya dalam kehidupan sehari-hari manusia. Situs utopia dalam konsep Foucault merupakan konsep ruang itu sendiri. Ia merepresentasikan pemahaman manusia terhadap ruang yang berimplikasi waktu di dalamnya. Oleh sebab itu, situs utopia selalu menghadirkan dirinya sendiri dalam bentuk yang “disempurnakan.” Ia merepresentasikan (dapat juga dikatakan merefleksikan) realitas secara tepat sama namun berkebalikan. Foucault menjelaskan,

“Utopias are sites with no real place. They are sites that have general relation of direct or inverted analogy with the real space of society. They present itself in a perfected form, or else society turned upside down, but in any case these utopias are fundamentally unreal spaces.” (Ibid.)

Seperti halnya bayangan diri kita di cermin, ia merefleksikan realitas diri kita secara tepat sama namun juga terbalik: kiri menjadi kanan dan sebaliknya. Namun diri kita di dalam cermin tersebut memiliki konteks spasio-temporal yang tepat sama. Bayangan diri kita di dalam cermin tidak bergerak lebih lambat dari kita, ia bergerak dalam sinkronisasi yang sempurna. Dalam situs utopia realitas dijungkirbalikkan sehingga seharusnya kita dapat mengambil jarak dari realitas yang direfleksikan tersebut. Namun sinkronisasi spasio-temporal yang sempurna dan tanpa distorsi tersebut mengaburkan jarak tersebut karena memberi kesan sungguh nyata pada kita. Distorsi paling besar justru berada dalam pemahaman kita ketika kita berpikir untuk mengonfirmasi realitas kita melalui refleksi tersebut. Seseorang yang berdandan di hadapan cermin dapat dimaknai sebagai sebuah tindakan konfirmasi realitas seperti ini. Penjungkirbalikkan jarak dan visualitas menjadi tidak dipersoalkan karena refleksi yang diasumsikannya merepresentasikan realitas bergerak dalam spasio-temporal yang sinkron. Sinkronisitas ini memberikan ilusi tentang realitas baru yang runtuh ke bawah sadar dan tidak dipersoalkannya.



BAB III

KESIMPULAN


Perkembangan teknologi yang semakin maju membuat segalanya serba ingin cepat dan instan. Teknologi sebagai peralatan yang memudahkan kerja manusia membuat budaya ingin selalu dipermudah dan menghindari kerja keras maupun ketekunan. Teknologi juga membuat seseorang berpikir tentang dirinya sendiri. Jiwa sosialnya melemah sebab merasa bahwa tidak memerlukan bantuan orang lain jika menghendaki sesuatu, cukup dengan teknologi sebagai solusinya. Akibatnya, tak jarang kepada tetangga dekat kurang begitu akrab karena telah memiliki komunitas sendiri, meskipun jarak memisahkan, namun berkat teknologi tak terbatas ruang dan waktu. Solusi agar budaya yang dibentuk di era elektronik ini tetap positif, maka harus disertai dengan perkembangan mental dan spiritual. Diharapkan informasi yang diperoleh dapat diolah oleh pikiran yang jernih sehingga menciptakan kebudayaan-kebudayaan yang humanis.


Kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan “cybercrime” atau kejahatan mayantara. Masalah kejahatan mayantara dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Tindak pidana atau kejahatan ini adalah sisi paling buruk di dalam kehidupan moderen dari masyarakat informasi akibat kemajuan pesat teknologi dengan meningkatnya peristiwa kejahatan komputer, pornografi, terorisme digital, “perang” informasi sampah, bias informasi, hacker, cracker dan sebagainya.


Determinisme teknologi media massa memunculkan dampak. Media massa mampu membentuk seperti apa manusia. Manusia mau diarahkan pada kehidupan yang lebih baik media massa punya peran. Namun demikian, media massa juga punya andil dalam memperburuk keberadaan manusia itu sendiri. eknologi  membentuk cara berpikir, berperilaku, dan bergerak dari satu abad teknologi ke abad teknologi selanjutnya di dalam kehidupan manusia. Contohnya dari masyarakat yang belum mengenal huruf menjadi masyarakat yang canggih dengan perlatan cetak maupun electronik. Inti determinisme teori yaitu penemuan atau perkembangan teknologi komunikasi merupakan faktor yang mengubah kebudayaan manusia. Di mana menurut McLuhan, budaya kita dibentuk dari bagaimana cara kita berkomunikasi.


'utopia', sebagai sastra yang merayakan pandangan optimistik, positivistik dan afirmatif terhadap perkembangan sains dan teknologi. Williams menjelaskan empat tipe fiksi utopian macam ini, yang melukiskan: a) surga, yang di dalamnya sebuah kehidupan lebih bahagia dilukiskan terjadi di sebuah dunia lain; b) dunia yang berubah secara eksternal, yang di dalamnya sebuah kehidupan baru dimungkinkan melalui perubahan terhadap alam; c) transformasi yang didambakan, yang di dalamnya sebuah kehidupan baru dicapai melalui upaya-upaya manusia; dan d) transformasi teknologis, yang di dalamnya sebuah kehidupan baru dimungkinkan melalui penemuan teknis. Sastra utopis yang bersandar pada transformasi teknologis adalah sastra yang 'merayakan' sains dan teknologi dalam ekspresi dan narasinya, dengan menarasikan segala konsekuensi-konsekuensi positifnya.


DAFTAR PUSTAKA
·         http://nurudin.staff.umm.ac.id/2010/01/21/teori-determinisme-teknologi-technological- determinism-theory/
·         http://yearrypanji.wordpress.com/2008/06/03/determinisme-teknologi-marshall-mcluhan/
·         Griffin, Emory A., A First Look at Communication Theory, 5th edition, New YorkMcGraw-Hill, 2003,page 341,354
·         www.wikipedia.com


Www.Maulinissa.Blogspot.Com. Diberdayakan oleh Blogger.

It's Me

It's Me

Tugas Perkembangan Teknologi dan Komunikasi