BAB I
PENDAHULUAN
Maraknya
penggunaan internet membuat pemerintah merasa perlu membuat suatu undang-undang
yang mengatur tentang penggunaan internet yaitu UU Informasi Teknologi dan
Ekonomi atau yang biasa di sebut UU ITE. Indonesia sebagai Negara hukum
tentunya tidak mau setiap warganya sembarangan menggunakan teknologi, semua
harus sesuai hukum yang berlaku. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu
pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang.
Pengaturan
mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen
internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law
on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum
dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification
authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik
(Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).
Sedangkan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) mengacu pada
ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan
yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Saat
ini dalam penggunaan internet terdapat dua kategori yaitu e-commerce dan
citizen journalism. E-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis,
dan sistem pengumpulan data otomatis. Sedangkan citizen journalism adalah
adalah kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita. Tipe jurnalisme seperti ini akan menjadi paradigma dan tren baru tentang bagaimana pembaca atau
pemirsa membentuk informasi dan berita pada masa mendatang. Perkembangannya di
Indonesia dipicu ketika pada tahun 2004 terjadi tragedi Tsunami di Aceh yang
diliput sendiri oleh korban tsunami. Terbukti berita langsung dari korban dapat
mengalahkan berita yang dibuat oleh jurnalis profesional.
Dalam
e-commerce dan citizen journalism tentunya ada penyalah gunaan internet bahkan
kejahatan dunia maya yang kerap kali terjadi. Seperti pada e-commerce banyak
terjadinya penipuan-penipuan yang merugikan orang banyak seperti pada contohnya
ada seseorang yang membeli suatu barang di internet namun setelah dikirim uang
barang pun tak kunjung sampai si penjual pun seketika menghilang ini merupakan
salah satu kejahatan dunia maya untuk itu UU ITE mengatur tentang e-commerce
agar mengurangi tindak kejahatan meskipun tidak dapat di pungkiri pada saat ini
pun masih banyak terjadinya kejahatan dunia maya. Dalam citizen journalism
UUITE melindungi bagaimana seseorang tidak boleh sembarang dalam menyebarkan
informasi seperti pada kasus pritta yang sekedar bercerita tentang
pengalamannya waktu ia dirawat di salah satu rumah sakit swasta tanpa di sangka
ternyata malah menyengsarakan pritta, setelah banyak di baca masyarakat ia
dituntut karena kasus pencemaran nama baik. Hal ini terbukti bahwa masyarakat
lebih menyenangi berita yang ditulis oleh orang yang mengalami langsung
kejadian itu dibandingkan yang di tulis oleh wartawan itu.
Melalui
kejadian diatas tentunya kita dapat melihat sejauh mana peran UU ITE dalam
e-commerce dan citizen journalism.
BAB II
ISI
Menurut
Leslie David Simon internet dapat membuat setiap orang menjadi penerbit dengan
pembaca yang luas. Internet dapat memberdayakan warga dam konsumen dengan
menyediakan pengetahuan. Internet pun bisa membebaskan kita dalam menyajikan
pendapat dan melakukan aksi jual beli. Namun pada aksi jual-beli di Internet
tentunya harus ada ketentuan yang harus di taati yang tertera dalam UU ITE.
Istilah jual beli dalam internet adalah e-commerce, e-commerce pertama kali
diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai
untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$ 12,2
milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel
online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada
tahun 2011. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan
e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga
pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll.
Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain
seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-commerce
ini.
Dalam
banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce
bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya
tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus,
struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan,
desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
- Menyediakan harga kompetitif
- Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat,
dan ramah.
- Menyediakan informasi barang dan jasa yang
lengkap dan jelas.
- Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
- Memberikan perhatian khusus seperti usulan
pembelian.
- Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
- Mempermudah kegiatan perdagangan
Untuk
melaksanakan kegiatan e-commerce kita harus menyertakan informasi yang jelas
agar tidak tejadi kasus penipuan sehingga pembeli bisa lebih aman berbelanja
online. Hal tentunya di lindungi oleh UU
ITE pada :
Pasal 5
(1)
Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan
alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2)
Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai
dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3)
Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4)
Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku untuk :
a.
pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b.
pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya
perkawinan;
c.
surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk
tertulis;
d.
perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e.
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f.
dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.
Pasal 6
Dalam
hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4)
yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli,
maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di
dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan
ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 15
(1)
Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem
elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2)
Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat
dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem
elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Pasal 16
Pasal 16
(1)
Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap
penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang
memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a.
dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b.
dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan
keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik
tersebut;
c.
dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan
sistem elektronik tersebut;
d.
dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,
informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan
penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e.
memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan
pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem
elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam
e-commerce tentunya juga terdapat beberapa keuntungan baik yang menjual dan
yang membeli (konsumen) . Keuntungan dari proses e-commerce adalah :
·
Bagi Penjual
a. Pasar internasional. Dengan
penerapan e-commerce sebuah perusahaan dapat memiliki sebuah pasar
internasional. Bisnis dapat dijalankan tanpa harus terbentur pada batas negara
dengan adanya teknologi digital. Pihak perusahaan dapat bertemu dengan partner
dan kliennya dari seluruh penjuru dunia. Hal ini menciptakan sebuah lembaga multinasional
virtual.
b. Penghematan biaya
operasional. Biaya operasional dapat dihemat. Biaya untuk membuat, memproses,
mendistribusikan, menyimpan, dan memperbaiki kembali informasi juga dapat
ditekan.
c. Kustomisasi masal. E-commerce
telah merevolusi cara konsumen dalam membeli barang dan jasa. Produk barang dan
jasa dapat dimodifikasi sesuai dengan keingingan konumen. Contohnya, di masa
lalu saat perusahaan Ford mulai memasarkan mobil produksinya, para pembeli
hanya dapat membeli motor yang berwarna hitam karena yang dibuat memang hanya
warna tersebut. Namun sekarang pembeli dapat mengkonfigurasi sebuah mobil
sesuai dengan spesifikasi mereka hanya dalam beberapa menit, misalnya
menentukan warna mobil yang mereka inginkan untuk mobil yang akan mereka beli,
hanya dengan mengunjungi website Ford di internet.
e. Biaya telekomunikasi yang
lebih rendah. Internet lebih murah dari sebuah jaringan tambahan yang hanya
digunakan untuk telepon. Adalah lebih murah untuk mengirimkan sebuah fax atau
e-mail via internet daripada melakukan dial telepon secara langsung.
·
Bagi konsumen
a. Akses penuh 24 jam / 7 hari .
Konsumen dapat berbelanja atau mengolah bernagai transaksi lain dalam 24 jam
sepanjang hari, sepanjang tahun di sebagian besar lokasi. Contohnya memeriksa
saldo, membuat pembayaran, dan memperoleh informasi lainnya.
b. Lebih banyak pilihan.
Konsumen tidak hanya memiliki sekumpulan produk yang bisa dipilih, namun juga
daftar supplier internasional sehingga konsumen memiliki pilihan produk yang
lebih banyak.
c. Perbandingan harga. Konsumen
dapat berbelanja di seluruh dunia dan membandingkan harganya dengan mengunjungi
berbagai situs yang berbeda atau dengan mengunjungi sebuah website tunggal yang
menampilkan berbagai harga dari sejumlah provider.
d. Proses pengantaran produk
yang inovatif. Dengan e-commerce proses pengantaran produk menjadi lebih mudah.
Misalnya dalam kasus produk elektronik misalnya software atau berkas audio
visual di mana konsumen dapat memperoleh produk tersebut cukup dengan
mengunduhnya melalui internet.
Selain
kasus perdagangan ada juga kasus citizen journalism. Citizen journalism adalah
istilah yang dipakai untuk menjelaskan aktivitas pencarian, pemrosesan, sampai
pada penyajian berita kepada khalayak yang semuanya dilakukan oleh masyarakat
awam atau non wartawan. Berkembangnya jurnalisme warga membuat masyarakat
mempunyai banyak alternatif berita dan perspektif tentang sebuah hal atau
informasi dari berbagai pihak karena proses interaksi yang terjalin disini. Citizen journalism, menawarkan banyak hal
yang membawa keuntungan bagi masyarakat, seperti terjadinya gempa dan tsunami
yang secara cepat diketahui oleh masyarakat banyak. Hal ini membenarkan
keterbukaan ruang publik yang disediakan oleh media kepada masyarakat untuk
berperan aktif menyajikan, mengirimkan video dan gambar langsung dari tempat
kejadian sehingga dengan cepat dapat diketahui oleh publik secara luas.
kelebihan citizen journalism salah satunya adalah kecepatan menerima informasi.
kecepatan informasi dari publik bisa membantu instansi berita menerima dan
mengolah informasi.
Citizen
journalism lahir dari peradaban dan perkembangan teknologi. Asal mula citizen
journalism di USA tahun 2004, dilangsungkan pemilu untuk memilih Presiden
Amerika. Dua calon, Bush dari Partai Republik dan Kerry dari Partai Demokrat
bersaing ketat. Banyak masyarakat Amerika yang bosan dengan berita-berita yang
disampaikan oleh koran-koran, karena koran-koran dikuasai oleh partai-partai
tersebut. Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism
sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of
collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”.
Citizen journalism adalah bentuk spesifik dari citizen media dengan content
yang berasal dari publik. Gaung citizen journalism semakin terdengar dikalangan
media massa. Citizen journalism merupakan salah satu bentuk kegiatan jurnalisme
yang dilakukan dengan bebas oleh masyarakat. Tidak ada aturan khusus yang
mengikatnya.pada zaman globalisasi seperti sekrang setiap orang dapat melakukan
apa saja. Seorang jurnalis bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan
menyebarluaskan berita mealui media massa kepada khalayak.. Dalam lingkup
citizen journalism menjadi produsen berita yang content-nya diakses pula oleh
media-media mainstream, khalayak yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen
berita. Perkembangan citizen journalism
di Indonesia masih belum lama. Citizen journalism di Indonesia diawali dengan
munculnya detik.com. detik. Com menampilkan berita-berita hangat dan segar
untuk khlayaknya. Public journalism dengan model seperti ini mendasarkan
sebagian besar inisiatif dari lembaga media. Kemajuan teknologi dan ketidakterbatasan
yang ditawarkan oleh Internet membuat inisiatif semacam itu dapat dimunculkan
dari konsumen atau khalayak. Implikasinya cukup banyak, tidak sekadar
mempertajam aspek partisipatoris dan isu yang diangkat. Blog memang membuka
kemungkinan open source reporting, menjamurnya blog dan blogger adalah kondisi
yang kondusif untuk memunculkan citizen journalism, tapi sekadar ngeblog saja
tidak cukup untuk diberi predikat sudah ber-citizen journalism. Akses media
yang begitu luas dan membuka peluang utuk menjadi citizen journalism.
Kesempatan bagi khalayak pun untuk melakukan kegiatan jurnalistik semakin
besar. Khalayak dengan mudah menyebarluaskan berita walau tak sedikit juga isi
dari karya jurnalistik yang dibuat tidak sepenuhnya memenuhi aturan dan etika jurnalistik.
Namun walau tak sepenuhnya sebagai jurnalis akan lebih baik jika dalam
kegiatanya apapun jenisnya disesuaikan dengan aturan dan etika jurnalistik.
Fenomena citizen journalism tuntuk kedepannya tampaknya akan semakin mewarnai
dunia jurnalistik. Fenomena ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi
perkembangan jurnalistik kedepannya.
Di Indonesia sendiri citizen
journalism mulai marak terjadi pada 2004 lalu, ketika video amatir dari Cut
Putri beredar luas di media elektronik. Ia yang berhasil merekam detik-detik
sebelum terjadinya Tsumani Aceh lima tahun silam, dan ketika air bah itu mulai
menghantam apa saja yang ada disekilingnya. Kemudian setelah video dari Cut
Putri ini muncul video-video lainnya yang berasal dari warga yang dikirim ke
media massa resmi, seperti Video Gempa Padang, Longsornya tanah di Bukit
tinggi, atau Video sesaat setelah kejadian Bom Marriot-Ritz Calton pada 17 Juli
lalu, dan masih banyak lagi contoh-contoh video lain yang dikirim warga ke
media massa resmi untuk dipublikasikan ke khalayak umum. Tidak hanya video saja
jurnalisme khalayak yang banyak di tanyangkan di media massa resmi, ada juga
jurnalisme khalayak yang memanfaatkan fasilitas media baru internet untuk
menyalurkan apa yang mereka ketahui tentang informasi penting ke masyarakat.
Misalnya mereka menulis di blog pribadi, atau situs jejaring sosial lainnya. Akan
tetapi, fenomena ini sudah melahirkan sebuah genre baru dalam perkembangan
media massa. Sehingga, tidak dapat dipungkiri citizen journalism ini memunculkan
pro dan kontra untuk keberadaannya. Ada yang memandang bahwa jurnalisme
khalayak tidak termaksud kedalam kegiatan jurnalisme, karena dilihat dari
definisi jurnalisme yang dikemukakan dalam kamus Oxford Advanced.
Berita-berita
yang bersumber dari khalayak bersifat bebas, maka kebenaran dari informasi
tersebut tidak bisa di percaya karena tidak adanya verifikasi data atau tidak
di landasi dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang lainnya, dalam citizen
journalism sebuah isu yang belum pasti kebenarannya sudah bisa di jadikan
berita sehingga seringkali keabsahan berita dari citizen journalism dianggap lemah sebagai jurnalisme yang
berkualitas. Hal ini terjadi karena bisa menimbulkan disinformasi bagi publik
secara luas jika berita yang disampaikan ternyata tidak terbukti kebenarannya.
Tentu ini bisa dimaklumi karena ketidaktahuan mengenai etika-etika dalam
berjurnalistik, tidak semua orang yang berperan dalam citizen journalism mengerti bagaimana
proses sebuah informasi atau isu bisa berubah menjadi sebuah berita dan menjadi
layak untuk disampaikan kepada publik.
Dalam
perkembangannya, citizen journalism juga mempunyai dampak sendiri untuk media
massa resmi. Diantaranya adalah, Open source reporting. Dengan adanya citizen
jurnalisme telah terjadi perubahan modus pengumpulan berita. Wartawan tidak
menjadi satu-satunya pengumpul informasi. Tetapi, wartawan dalam konteks
tertentu juga harus ‘bersaing’ dengan khalayak, yang menyediakan firsthand
reporting dari lapangan. Perubahan modus
pengelolaan berita saat ini, media resmi tidak lagi menjadi satu-satunya
pengelola berita, tetapi juga harus bersaing dengan situs-situs pribadi yang
didirikan oleh khalayak demi kepentingan publik sebagai pelaku citizen
journalism. Pada awalnya, Media resmi memosisikan sebagai produsen berita, akan
tetapi saat ini media resmi tersebut berubah menjadi konsumen berita mengutip
berita-berita dari situs dan blog, video amatir, atau foto-foto hasil jepretan
warga. Begitu pula sebaliknya, warga yang lazimnya diposisikan sebagai konsumen
berita, dalam lingkup citizen journalism menjadi produsen berita yang
content-nya diakses pula oleh media media utama. Perdebatan Profesionalisme,
profesionalisme citizen journalism dengan wartawan asli masih menjadi
perbincangan. Isu etika untuk masalah etika yang di anut wartawan sebenarnya
adalah pelaku citizen journalism masih perlu mematuhi standar-standar
jurnalisme yang berlaku di kalangan wartawan selama ini sehingga produknya bisa
disebut sebagai karya jurnalistik, karena kaidah jurnalistik adalah soal
objektivitas pemberitaan. Munculnya situs-situs pelaku citizen journalism yang
ramai dikunjungi ternyata juga menimbulkan konsekuensi ekonomi, yaitu pemasang
iklan, yang jumlahnya tidak sedikit.
Bentuk-bentuk citizen journalism
menurut Steve Outing sebagai berikut:
1. Citizen
journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau
khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan
jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal
dengan surat pembaca.
2. Menambahkan
pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta
untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang
dilaporkan jurnalis.
3. Kolaborasi
antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam
materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa
keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi
kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.
4. Bloghouse
warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya ada wordpress,
blogger, atau multiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia,
dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.
5. Newsroom citizen
transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi
media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan,
kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.
6. Stand-alone
citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari
warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami
langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan
mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk
dilaporkan.
7. Stand-alone
citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.
8. Gabungan
stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.
9. Hybrid: pro +
citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan
jurnalis profesional dengan jurnalis warga.
10. Penggabungan
antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website
membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.
11. Model Wiki.
Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis
artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap
komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).
Citizen
journalism kalau dikaitkan dengan Kode Etik Jurnalistik juga masih ada beberapa
hal yang mungkin masih perlu dipertanyakan dalam konsep citizen journalism ini.
Seperti pada pasal berikut :
Pasal
1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk. Penafsiran dan pendapat:
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers. Jika dikaitkan dengan suara hati, mungkin bisa saja jujur,
tapi, tak jarang juga pendapat teman atau kerabat bisa memengaruhi tulisan,
misalnya di blog.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
Kalau yang dilaporkan memang sesuai dengan keadaan aslinya, saya rasa tulisan itu bisa akurat.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Hal ini kemungkinan tidak bisa
sepenuhnya dilakukan karena orang cenderung menulis dengan hanya mendapat
informasi dari satu sumber, tidak seperti para jurnalis sebenarnya yang bisa lebih
mengekplor dan memperdalam informasi.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain. Hal ini juga kemungkinan akan dilanggar bila tulisan itu
hanya curahan hati semata.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Cara-cara yang
profesional adalah:
a. menunjukkan
identitas diri kepada narasumber
b.menghormati
hak privasi
c.tidak menyuap
d.menghasilkan berita
yang faktual dan jelas sumbernya
e.rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
e.menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
f.tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri
g.penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
h.investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Pasal 5
Wartawan Indonesia
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Pasal 8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dalam beberapa kasus di atas
juga melihat pasal-pasal diatas tentang
kode etik jurnalistik dapat dikatakan bahwa ternyata pertanggungjawaban citizen
journalism masih kabur. Sejauh ini tampaknya kita hanya bisa berharap demokrasi
dalam citizen journalism ini tidak dipersalahgunakan. Siapa pun yang membuat
berita dalam citizen journalism harus bisa mempertanggung jawabkan sendiri isi beritanya.
Selain itu dituntut kesadaran khalayak atau wartawan untuk membuat berita yang
akurat dalam citizens journalism dan tidak bertentangan dengan etika pers.
BAB
III
KESIMPULAN
Pada penjelasan
diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa aktivitas media internet seperti
e-commerce dan citizen journalism belum bisa diatur oleh UU ITE. Masih banyak
kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi pada aktivitas e-commerce dan citizen
journalism. Khususnya pada aktivitas e-commerce masih banyak yang berbuat
curang seperti penjual yang banyak memanfaatkan pembeli untuk di kelabui.
Memberi informasi palsu sehingga pembeli tidak dapat dengan mudah
melaporkannya. Meski UU ITE sudah dibuat dan dipublikasikan tidak serta merta
membuat para pelaku penipuan takut sehingga tidak mau melakukan tindak
kejahatan. Semakin banyak pengguna internet makin banyak juga pelaku kejahatan
didalamnya. Kita sebagai konsumen atau pembeli haruslah pintar dalam
beraktivitas e-commerce. Jangan sembarang membeli sesuatu tanpa dengan jelas
mengetahui data yang lengkap. Pilih lah situs yang memang benar-benar resmi dan
banyak pengunjungnya agar kita tidak mudah di kelabui. Pada citizen journalism
juga banyak terjadi pelanggaran, bebas mengemukakan pendapat oleh siapa saja
ternyata membuat beberapa orang dirugikan. Seperti dalam kasus pencemaran nama
baik, awalnya hanya ingin bercerita tapi ternyata dengan mudah tersebar oleh
masyarakat banyak. Dalam kode etik jurnalistik tentunya hal ini merupakan suatu
pelanggaran dimana dalam membuat suatu berita baiknya tetap menjaga nama baik
jangan sampai ada yang di rugikan. UU
ITE pun belum sepenuhnya dapat mengatur citizen journalism.
REFERENSI
:
www.wikipedia.com
Http//:Keuntungan dan kekurangan
e-commerce « Buah Ilmu.htm